

dunianewsone.com.dn1 7 Oktober 2025
Identitas Singkat
Nama Lengkap: Fransiscus Albertus Handoyo Sugiharto, Tempat/Tanggal Lahir: Gorontalo, 16 Oktober 1964 Pendidikan: Latar belakang teknik dan manajemen pemerintahan Jabatan Terakhir: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo Status: ASN Golongan IV/d (Pembina Utama Madya)
Riwayat Jabatan
1.Staf Teknis Bidang Cipta Karya, Dinas PU Provinsi Gorontalo (2001–2006), 2. Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PU Provinsi Gorontalo (2006–2012), 3. Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo Bidang Ekonomi dan Pembangunan (2015–2018), 4. Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo (2018–2023), 5. Plh. Sekda Provinsi Gorontalo (2023), 6. Plt. Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo (2024–2025)
Riwayat Organisasi
1.FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI–Polri): Ketua FKPPI Provinsi Gorontalo, 2 Persatuan Insinyur Indonesia (PII): Anggota aktif dan pembicara forum teknik daerah, 3.Forum Infrastruktur Daerah (FID), 4. Penggagas sinergi proyek infrastruktur lintas kabupaten, Komite Geopark Limboto: Pembina kehormatan (2021–2023)
Kasus Hukum:
Proyek Kanal Tanggidaa,Lembaga Penangan: Kejaksaan Tinggi Gorontalo Proyek: Kanal Banjir Tanggidaa, Tahun Anggaran 2022, Nilai Proyek: ± Rp46 Miliar, Status: Tersangka per 7 Oktober 2025
Nomor Surat Penetapan: Belum diumumkan secara publik oleh Kejati Gorontalo (masih bersifat administratif internal penyidik)
Dugaan Pelanggaran, Mark-up volume dan nilai kontrak, manipulasi progres fisik proyek, Penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses pengadaan
Catatan Analisis Hukum:
Penetapan tersangka terhadap pejabat publik seperti Handoyo Sugiharto memperlihatkan pelaksanaan asas equality before the law dalam konteks hukum administrasi dan pidana khusus. dn1.009
Tinggalkan Balasan