

foto:dn1. Gunawan
dunianewsone.com.dn1. Selasa, 06 Januari 2026
Gunawan Melalui Penasehat Hukumnya Albert Pede Telah Resmi Melayangkan surat Somasi bernomor: 026/YBH-KITA/Gtlo/I/2026, Tanggal 06-01-2026 Terhadap Saudara RA, ZA, dan FB. Surat dilayangkan pada hari ini selasa tanggal 6 Januari 2026, dan diterima langsung oleh, RA,ZA dan untuk FB, dikirmkan melalui WA Miliknya, sehubungan dengan Alamat yang tidak ditemukan.
Menurut Albert Dalam Somasi tersebut disebutkan lagu yang diduga keras dinyanyikan dan di edarkan melalui media elektronik.
Albert berharap waktu yang diberikan dapat digunakan dengan baik oleh para pihak untuk bernegosiasi atau bersilaturahim untuk mendapatkan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Albert Menambahkan bahwa Hak Yang Dirugikan Adalah Hak Ekonomi. berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, hak ekonomi atas ciptaan sepenuhnya berada pada Gunawan Humunggio, termasuk hak untuk: Mempertunjukkan ciptaan, Mengumumkan, Mengkomunikasikan kepada publik, Dan menerima royalti.
Sedangkan Perbuatan Melawan Hukum adalah tanpa izin telah mereka telah Membawakan lagu dan disebarkan dimedia social, Dalam konser komersial di beberapa daerah, dan memperoleh keuntungan ekonomi dari pertunjukan tersebut tanpa pernah meminta izin atau membayar royalti kepada Gunawan
Menurut Albert Tentang Kerugian. Bahwa akibat perbuatan mereka, Klien Saya telah mengalami Kerugian materiil berupa hilangnya royalti pertunjukan, Kerugian immateriil berupa hilangnya hak moral dan penghargaan sebagai pencipta.
“Dugaan sementara Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta, Terjadi Perbuatan Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta” Ujar Albert”
Albert Pede Menambahkan bahwa Tuntutan Kliennya, masing masing, Mengganti Seluruh Kerugian dan Tidak lagi menggunakan Hak Cipta Saudara Gunawan Humunggio, Memastikan tidak terjadi pengulangan kelalaian yang sama dengan membuat surat pernyataan, Memberikan konfirmasi tertulis atas penyelesaian ini.
Diakhir pernyataannya Albert berharap ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berakhir di Penyelidikan dan Penyidikan, tuntutan maupun Di Pengadilan. dn1.004
Tinggalkan Balasan