

dunianewsone.com.dn1 | Rabu, 21 Oktober 2026
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto tersebut, Yoset Ismail, SH, dan Albert Pede, SH., MH., selaku Advokad, menyampaikan sikap untuk tidak melakukan perlawanan pada tahap awal persidangan. Keduanya memilih memusatkan perhatian pada proses pemeriksaan saksi guna menguji keterangan, mengungkap fakta, serta memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Sikap tersebut diambil setelah Yoset Ismail dan Albert Pede berdiskusi dengan terdakwa (S.T.A). Menurut keduanya, pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah disampaikan dalam perkara dengan fakta yang nantinya terungkap secara langsung di ruang sidang.
Meski memilih tidak melakukan perlawanan pada sidang perdana, penasihat hukum tersebut menegaskan dua hal yang mereka mohonkan kepada majelis hakim. Pertama, agar setiap keterangan saksi yang terbukti palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Saksi Tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa. Kedua, agar siapa pun yang berdasarkan fakta persidangan terbukti terlibat dalam perkara tersebut, guna membuat tindak pidana korupsi ini menjadi terang menderang harus ditetapkan tersangka dan/atau terdakwa.
Dalam pernyataan pembukaan atau opening statement, Yoset Ismail dan Albert Pede menyampaikan permohonan agar jalannya persidangan tidak hanya berfokus pada pembuktian dakwaan terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi sarana untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Albert Pede dan Yoset Ismail menekankan bahwa permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan dalam proses pembuktian. Namun, penentuan ada atau tidaknya keterangan palsu maupun keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Dua hal ini kami mohonkan pada majelis hakim,” ujar Albert dan Yoset dalam pernyataan yang disampaikan sebagaimana informasi yang diterima redaksi.
Keputusan penasihat hukum untuk tidak melakukan perlawanan pada sidang pertama diambil setelah melalui diskusi dengan terdakwa.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa fokus pembelaan pada tahap awal diarahkan pada pemeriksaan substansi perkara, khususnya keterangan para saksi dan kesesuaiannya dengan uraian dakwaan penuntut umum.
Dalam perkara pidana, pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting untuk menguji konstruksi perkara. Keterangan yang disampaikan di persidangan dapat dikonfirmasi, dibandingkan dengan keterangan sebelumnya, serta diuji konsistensinya dengan alat bukti lain yang diajukan.
Melalui proses tersebut, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai peristiwa yang didakwakan, peran masing-masing pihak, serta dasar yang digunakan untuk menghubungkan perbuatan yang dituduhkan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Bagi pihak terdakwa, pemeriksaan saksi juga menjadi kesempatan untuk menguji keterangan yang dinilai belum jelas, tidak konsisten, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Karena itu, keputusan untuk memusatkan perhatian pada pemeriksaan saksi perlu dipahami sebagai pilihan strategi dalam menghadapi proses persidangan, bukan sebagai pengakuan atas dakwaan ataupun penilaian akhir terhadap perkara.
Permohonan Yoset Ismail dan Albert Pede agar fakta persidangan ditindaklanjuti secara objektif menempatkan proses pembuktian sebagai salah satu titik penting dalam perkara ini.
Persidangan pidana tidak semata-mata bertujuan menilai dakwaan penuntut umum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan menguji alat bukti yang diajukan. Pada saat yang sama, proses tersebut harus menjamin agar kepentingan penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diakhir penyampaiannya Albert dan Yoset menyampaikan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi, Rabu tanggal 28 Oktober 2026 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi. dn1.001
Tinggalkan Balasan