3 Okt 2025 09:33 - 2 menit membaca

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI GORONTALO BERDASARKAN SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 800.1.11.1/SPPP/1617/X/2025

Bagikan

Dunianewsone.com.dn1. 3 oktober 2025

Bahwa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Gorontalo, Satpol PP Melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 9 “TERTIB JALAN.” Berlaku Mulai : Kamis, 02 Oktober s.d Jumat 03 Oktober 2025. Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai. Tempat : Jl. Cokro Aminoto dan Jhon Aryo Katili (Eks Andalas) Kota Gorontalo.

Dasar dilaksanakannya sosialisasi dan penertiban ini Surat Perintah Tugas Nomor : 800.1.11.1/SPPP/1617/X/2025. Yang dasarnya adalah 1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 3. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 4. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah. 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Surat Perintah tugas ini menugaskan masing-masing : Taufik El Hakim Sidiki, SE.MM sebagai kepala Satuan, sebagai penanggung jawab, Budiyanto Haluti, S.IP, sebagai Penanggung jawab tekhnis, Mahmud Rizal Daipaha, S.STP, Koordinator Lapangan, Rustam Lihimi, SH, PPNS, Drs. Abd Rahcman Kalapati, MM, PTI, Priadi Abdullah, Anggota, Sry Yolanda Lahay, S.P, Angota, Nuriyati Mooduto, SH, Anggota, Isra Ibrahim, S.Akun, Anggota, Rikal Padu, S.IP Anggota, Stefani Yusuf, Anggota, Anggota, Irfandi Bahantia. Anggota, Nur Alim Paramata, Anggota, Dandy Wumu, Anggota, Nur Fadilah Lahabu, Anggota.

Diakhir penyampaiannya Budiyanto Haluti, S.IP, sebagai PLH Kabid PPUD dan sebagai penanggung Jawab Tekhnis, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mensuport dan antusias memberikan banyak masukan kepada kami dan kami berharap tidak henti hentinya masyarakat memberikan masukan karena khusus untuk Trotoar Jalan Hos Cokroaminoto adalah Jalan Provinsi dan menjadi kewenangan Provinsi Gorontalo.dn1.009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *