

Pelantikan berlangsung di Aula lantai II Gedung Universitas Ichsan Gorontalo, pada hari ini sabut, 12 September 2026 dan dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas dan fakultas, para dosen, tenaga kependidikan, pengurus LKBH, mahasiswa, alumni, serta sejumlah tamu undangan.
Dr.Hijrah menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pelantikan Direktur LKBH periode 2026–2030 menjadi bagian penting dalam upaya Fakultas Hukum memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. LKBH adalah bagian penting dari salah satu laboratorium hukum, diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang strategis bagi pengembangan pendidikan hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

foto:dn1.
Dalam prosesi pelantikan, Dr,Hijrah Lahaling, S.Hi.M.H, membacakan sumpah/janji jabatan Direktur LKBH yang baru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan. Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi momentum dimulainya kepemimpinan baru LKBH untuk periode empat tahun mendatang.
harapan fakultas hukum kedepannya Direktur LKBH yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian atau pengisian jabatan, tetapi merupakan momentum untuk memperkuat peran dan fungsi LKBH. Kami berharap Direktur LKBH yang baru dapat membawa lembaga ini semakin maju, profesional, responsif, dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Dr.Hijrah
Ia menambahkan, tantangan di bidang hukum saat ini semakin kompleks. Perubahan regulasi, perkembangan teknologi, dinamika sosial, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum membutuhkan kehadiran lembaga bantuan hukum yang mampu memberikan pelayanan secara profesional dan mudah diakses.
Karena itu, LKBH Fakultas Hukum diharapkan menjadi laboratorium hukum yang disamping menjalankan tridharma juga memcahkan kebuntuan pemahaman hukum pada dinamika perkembangan hukum yang ada, yang berdampak pada akses keadilan dan terutama kepastian.

foto:dn1
Dekan juga menekankan pentingnya LKBH dalam membantu mewujudkan akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui proses litigasi. Banyak persoalan yang membutuhkan pendekatan konsultatif, mediasi, edukasi hukum, serta pendampingan yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, LKBH diharapkan mampu menjadi lembaga yang hadir di tengah masyarakat dan memberikan pemahaman hukum yang benar.
“LKBH harus mampu menjadi jembatan antara ilmu hukum yang dikembangkan di lingkungan akademik dengan kebutuhan masyarakat. Pengetahuan dan keahlian hukum yang dimiliki oleh para akademisi harus dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selain memberikan bantuan hukum, LKBH juga diharapkan dapat memperluas kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.dn1.001
Tinggalkan Balasan